Organisasi Koperasi
Organisasi
koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya
mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi
koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas
cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta
tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang
jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3.
Keputusan Rapat.
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah
menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan
untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses nilai tambah. Hal
itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia
yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya
manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih
maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon
anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional
dalam melakukan transaksi ekonominya.
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai
pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam
Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan
bahwa Rapat Anggota menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus dan Pengawas
· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pelaksanaan tugasnya
· Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan
ciri universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna
jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas
anggota koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi, jadi
yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan
ekonomi yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apabila
koperai disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari
sekelompok orang-orang atau kelompokan badan hukum koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat
Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam
menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak
yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis,
maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota
dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam
program kerja yang lebih teknis.
3.
Tugas Pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat, Anggota tersebut guna memberikan manfaat
kepada Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya
seperti: diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian Pasal 30.
4.
Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah :
·
Mewakili koperasi di dalam dan luar
·
Memutuskan penerimanan dan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
· Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.
5.
Persyaratan
Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus
Koperasi, maka dalam memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
·
Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan
bekerja
· Percaya pada koperasi, mengadakan
inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi
·
Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan
bagi kepentingan organisasi
· Dapat bekerjasama dengan Pengurus lainnya
sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong keputusan-keputusan yang diambil
dengan suara terbanyak
· Tidak memberi keistimewahan khusus bagi
dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawannya
·
Tidak
membocorkan rahasia organisasi
· Mempunyai
wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru
yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba
· Mempunyai
tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.
6.
Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang
luas, yaitu :
· Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan
keputusan yang tertinggi dapat diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan
organisasi merumuskan kebijakasanaan organisasi menentukan rencana sasaran
serta program-program dari organisasi memilih manajer-manajer tingkat atas, serta
mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan
yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan
pertumbuhan sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.
· Fungsi sebagai penasihat, fungsi sebagai
penasihat ini berlaku, baik terhadap para manajer, karyawan, maupun bagi para
anggota-anggota.
· Fungsi sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan
dengan fungsi sebagai Pengawas disini adalah bahwa Pengurus memiliki
kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan dan melindungi semua
kekayaan organisasi.
·
Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup
Organisasi, agar organisasi tetap berlanjut
·
Mampu
menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi
·
Perlu
menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif
·
Memberikan
pengarahan kepada para eksekutif/Manajer
· Mengusahakan
adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan
organisasi
· Mengikuti
perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis
barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai
dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha
· Fungsi
sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan
sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi.
·
Menentukan
tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate
strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi.
· Dalam
rangka usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan dalam
perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara cermat
kepada eksekutif.
·
Memilih
dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
7. Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus
dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelola koperasi adalah
menyelengarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan
adalah :
·
Membicarakan
berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota,
sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara,
sebaik-baiknya
· Membicarakan
pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap anggota
Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing. Dengan
demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi.
· Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan,
oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka
tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup
besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini,
pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat Pengurus, tetapi
harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah.
·
Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat
instansi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar