Minggu, 20 November 2011

PERANAN BUDAYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Ilmu Budaya Dasar

 
Peranan budaya terhadap penegakan hukum di Indonesia pada saat ini masih tidak stabil dan masih kacau. Hal ini dikarenakan masih banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan penegakan hukum itu sendiri, sehingga peranan budaya menjadi tidak penting untuk menegakkan hukum di Indonesia. Memang sangat menyedihkan bagi kita warga negara Indonesia mendengar bahwa penegakan hukum di Indonesia belum bisa dilaksanakan secara maksimal. 

Penegakan hukum itu sangat dipengaruhi oleh adanya aspek kultural/budaya. Hal ini dirasakan cukup penting sekali untuk diketahui baik oleh pembaca maupun oleh pihak Kepolisian sendiri mengapa dalam proses ini kerap sekali terjadi pelanggaran-pelangaran. Sehingga kedepannya agar semua yang menjadi kelemahan-kelemahan dalam proses ini dapat diperbaiki,  kemudian menggantinya dengan paradigma yang baru sesuai dengan momentum kemandirian lembaga Kepolisian menjadi suatu lembaga yang “bersih” dan “profesional” dalam pengertian tidak hanya individu nya melainkan juga organisasinya.

Mengacu kepada aspek budaya/legal culture,  bekerjanya suatu sistem hukum dalam masyarakat (law in action), maka tidak akan terlepas adanya pengaruh dari aspek nilai dan sikap, yang memberi pemahaman tentang bekerjanya sistem hukum itu.   Mengacu kepada pendapat yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (1981:33)  maka menurut penulis ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi sikap dan nilai para fungsionaris hukum (aparat hukum) termasuklah dalam hal ini Kepolisian  dalam menjalankan kewenanganya.

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa     manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.
Dalam hal ini akan lebih dijelaskan tentang faktor kebudayaannya. Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Pasangan nilai yang berperan dalam hukum, adalah sebagai berikut :
1. Nilai ketertiban dan nilai ketentraman.
2. Nilai jasmani/kebendaan dan nilai rohani/keakhlakan.
3. Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/inovatisme.

Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat adalah merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Budaya penegakan hukum di Indonesia masih mengutamakan uang bukan keadilan itu sendiri. Dengan hal ini akan semakin jelas bahwa Indonesia tidak akan lepas dari kejahatan korupsi, dan para koruptor pun akan semakin banyak yang seharusnya semakin ke depan koruptor semakin tidak ada. Budaya seperti ini seharusnya dihilangkan mulai dari sekarang dan dari diri sendiri. Karena kalau tidak penegakan hukum di Indonesia akan semakin memburuk dan semakin kacau.