Sumber
Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia sudah banyak dikuasai atau diambil negara
asing tanpa dinikmati oleh rakyat Indonesia. Saat ini sudah banyak sumber daya
alam terkuras oleh negara asing, serta diambil oleh koorporat atau pengusaha
negara asing. Ada sesuatu yang masih belum dijalankan sesuai dengan diamanatkan
Konsitusi. Pasal 34 dan 34 mengamanatkan kepada negara untuk menomorsatukan
kepentingan masyarakat bukan kepentingan konglomerat. Tapi sekarang ini malah
kebalikannya, dimana lebih mementingkan konglomerat, seperti Freeport, Cevron,
mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, sementara
negara Indonesia tidak mendapatkan apa-apa. Selama kekayaan alam dikuasai
negara asing, negara Indonesia akan terus mengalami keterpurukan dalam
pertumbuhan perekonomian. Masyarakat Indonesia tidak bisa lagi berbuat apa-apa
dalam mengolah sumber daya alam akibat dikuasai pengusaha negara asing.
Kesejahteraan masyarakat Indonesia masih jauh dari harapan. Malahan, dari waktu
ke waktu kekuatan bangsa ini terus merosot. Bagaimana tidak, hasil mineral dan
tambang, banyak diekspor. Padahal, dalam negeri sangat membutuhkannya. Pemerintah
harusnya dapat mengolah sendiri kekayaan sumber daya alam yang ada untuk
kemakmuran masyarakat, bukannya dikelola pihak asing. Sumber daya alam yang ada
harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan dan dalam suasana
kemakmuran serta kesejahteraan umum yang adil dan merata.
Menurut
saya tentang SDA yang terus dikelola asing adalah saya tidak setuju, karena
menurut saya sumber daya alam yang dimiliki indonesia sudah seharusnya dikelola
oleh bangsa kita sendiri bukan oleh negara lain atau bangsa lain. Karena sumber
daya alam tersebut milik kita, yang seharusnya kita kelola sendiri yang
nantinya untuk menyejahterakan masyarakat indonesia, bukan menyejahterakan
segilintir orang yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri ataupun bangsa
lain. Seperti yang terdapat dalam UUD pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berikut beberapa cara untuk
menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
1. Menggunakan
sumber daya manusia indonesia yang begitu banyak dengan pendidikan yang
bermacam-macam.
2. Menasionalisasi
perusahaan asing yang ada di Indonesia
3. Menggunakan
teknologi buatan dalam negeri,yang bisa membantu dalam eksplorasi sumber daya
alam.
4. Mengenakan
pajak yang tinggi untuk perusahaan asing yang mengeksplorasi sumber daya alam
Indonesia.
5. Membuat
perjanjian royalti yang sama-sama menguntungkan kedua pihak.
6. Membuat
perjanjian dimana perusahaan asing yang mengeksplorasi sumber daya alam
Indonesia,menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar