Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) merupakan kerangka utama yang mendasari pembentukan
bangsa dan negara Republik Indonesia. Upaya kelompok atau golongan masyarakat
baik di daerah Papua maupun Maluku melakukan gerakan atau perlawanan gerakan separatisme
dengan tujuan untuk memisahkan diri dari NKRI merupakan masalah bangsa yang
sampai saat ini belum dapat diselesaikan secara tuntas.
Permasalahan
separatisme di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah berhasil diselesaikan. Hal
tersebut ditandai oleh terwujudnya pelaksanaan butir-butir kesepahaman Helsinki
tahun 2005 dengan kerangka dasar NKRI sebagai mekanisme penyelesaian persoalan.
Pelaksanaan MoU tersebut, antara lain, diimplementasikan melalui repatriasi
mantan anggota GAM, penyerahan senjata oleh GAM kepada Pemerintah RI,
pengesahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 oleh DPR-RI
sebagai payung dari sistem pemerintahan daerah NAD hingga terselenggaranya
pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tingkat kabupaten/kota serta tingkat
provinsi yang berlangsung aman, damai, dan demokratis.
Penyelesaian
kasus separatisme di Papua secara simultan dan intensif terus dilakukan dengan
menitikberatkan pada upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban yang
dibarengi dengan pelaksanaan otonomi khusus yang memberikan kewenangan kepada
daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Upaya tersebut
telah menunjukkan keberhasilan dengan indikator semakin menurunnya intensitas
perlawanan gerakan bersenjata. Di samping itu, secara nyata Pilkada Gubernur
Papua tahun 2006 dapat terselenggara dengan aman dan demokratis serta berhasil
memilih pimpinan daerah yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Pada aspek lainnya,
upaya diplomasi internasional yang dilakukan Pemerintah telah banyak mengubah
pandangan asing menjadi sangat positif terhadap kinerja Pemerintah RI dalam
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan serta pendidikan masyarakat Papua.
Gerakan
separatisme Maluku (RMS) yang pada pertengahan tahun 2007 melakukan insiden pengibaran
bendera separatis telah diproses sesuai dengan standar dan prosedur penanganan
operasional keamanan dalam negeri.
I.
Permasalahan yang Dihadapi
Konflik
bersenjata antara kelompok masyarakat sipil bersenjata dan aparat keamanan saat
ini sudah mereda. Kondisi tersebut telah mendukung upaya pemerintah dalam
menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sehingga aktivitas
masyarakat dan pemerintah dapat berjalan dengan tenang dan dinamis.
Di Provinsi NAD
pemberlakuan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 telah menjadi payung hukum bagi
masyarakat Aceh dalam menjalankan segala aktivitasnya dan bagi aparat
pemerintah dalam
melaksanakan
kinerja sistem administrasi pemerintahannya dalam suasana demokratis. Masih
adanya perbedaan dalam penafsiran UUPA antara masyarakat Aceh, pemerintah
daerah, pemerintah pusat, dan partai politik di NAD, khususnya menyangkut
pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan pengadilan
HAM merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dan segera dicarikan
penyelesaian. Meskipun secara konstitusional pembentukan partai lokal di NAD
diperbolehkan, dalam melaksanakan kegiatan politiknya partai lokal tersebut
tidak diperkenankan menciptakan visi dan misi partai yang mengarah pada ideologi
separatisme atau gerakan yang tidak sesuai dengan hukum dan konstitusi NKRI.
Di bagian timur
Indonesia, insiden Kongres Masyarakat Adat Papua yang berlangsung pada 3 Juli
2007 merupakan permasalahan separatisme di Provinsi Papua yang memerlukan
perhatian serius bagi upaya menjaga dan menegakkan kedaulatan NKRI. Otonomi Khusus
Papua yang diberlakukan pada tahun 2002 ternyata belum mampu menghilangkan
secara tuntas keinginan sekelompok masyarakat atau golongan terhadap keinginan
untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua. Beberapa aktivitas OPM, baik yang
secara terang-terangan melakukan perlawanan terhadap pemerintah NKRI maupun
kegiatan politik terselubung telah mampu menarik simpati dunia internasional.
Oleh karena itu, upaya memperkuat sistem intelijen dan diplomasi luar negeri
sangat diperlukan untuk mengonter aktivitas propaganda negatif OPM di luar
negeri.
Aktivitas
separatisme Republik Maluku Selatan (RMS) perlu diwaspadai. Bahaya laten yang
selama ini kurang mendapatkan perhatian sewaktu-waktu bisa muncul ke permukaan.
Kejadian di Kota Ambon berupa pengibaran bendera separatis oleh kelompok penari
cakalele pada acara Hari Keluarga Nasional XIV pada tanggal 29 Juni 2007 perlu
disikapi dengan serius dan selalu waspada terhadap ancaman laten kelompok
separatis. Dalam kehidupan politik negara dan bangsa, gerakan separatisme yang
ditempuh oleh kelompok kepentingan dapat menjadi ancaman yang cukup serius
terhadap stabilitas nasional dan keutuhan NKRI. Gerakan tersebut bukan sesuatu
yang tidak mungkin merupakan radikalisme yang menjadi musuh dan ancaman nonmiliter
negara, bilamana pemerintah sebagai pemegang mandat penyelenggaraan administrasi
negara tidak mampu mengelola dan mendistribusikan kewenangannya dengan tepat.
Konsepsi mencegah berkembangnya separatisme dalam masyarakat Indonesia pada
hakikatnya adalah dengan mewaspadai secara terus-menerus fenomena sosial, utamanya
radikalisme yang mampu mengancam integritas dan eksistensi NKRI. Oleh karena
itu, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya secara
komprehensif, integral, dan holistik dengan sasaran kebijaksanaan dan strategi
yang jelas dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,
dan keamanan.
II. Menanggulangi Separatisme
A.
Pengembangan
Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional dimaksudkan sebagai usaha
mengembangkan dan meningkatkan ketahanan nasional, wawasan nasional dan sistem
manajemen nasional, serta wawasan kebangsaan bagi warga negara dalam rangka
mengatasi berbagai aspek ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara.
Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan perumusan
rancangan kebijakan nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk
menjamin tercapainya tujuan dan kepentingan nasional dan keselamatan negara
dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, dan kesatuan. Untuk itu,
peneliteian dan pengkajian strategis masalah aktual yang berkaitan dengan
konsepsi pertahanan dan keamanan nasional, wawasan nusantara, ketahanan
nasional, dan sistem manajemen nasional merupakan suatu kegiatan yang dilakukan
untuk mendukung upaya mencapaian tujuan tersebut.
B.
Penyelidikan,
Pengamanan dan Penggalangan Keamanan Negara
Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan keamanan
negara dimaksudkan sebagai usaha meningkatkan kemampuan profesionalisme
intelijen guna lebih peka, tajam, dan antisipatif dalam mendeteksi dan
mengeliminasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang
berpengaruh terhadap kepentingan nasional dalam hal deteksi dini untuk mencegah
dan menanggulangi separatisme.
Untuk mencapai tujuan tersebut, telah
dilakukan operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan
menanggulangi separatisme, koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan
daerah di seluruh wilayah NKRI dalam hal mencegah dan menanggulangi
separatisme, serta pengkajian analisis intelijen perkembangan lingkungan
strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini
untuk mencegah dan menanggulangi separatisme.
C.
Penjagaan
Keutuhan Wilayah NKRI
Penjagaan keutuhan wilayah NKRI dimaksudkan sebagai usaha
mewujudkan kesiapan operasional dan penindakan ancaman baik berupa invasi/agresi dari luar dan ancaman dari dalam baik
ancaman militer maupun nonmiliter.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan antisipasi dan
pelaksanaan operasi militer atau nonmiliter terhadap gerakan separatis yang
berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatisme bersenjata yang
mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
Di samping itu, dilakukan pula antisipasi dan pelaksanaan
operasi militer atau nonmiliter terhadap aksi radikalisme yang berlatar
belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila,
baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di
luar negeri.
D.
Pemantapan
Keamanan Dalam Negeri
Pemantapan keamanan dalam negeri
dimaksudkan sebagai usaha meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban
wilayah Indonesia terutama di daerah rawan, seperti wilayah laut Indonesia,
wilayah perbatasan, dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan kondisi aman
wilayah Indonesia dari tindak kejahatan separatisme.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
telah dilakukan operasi keamanan dan penegakan hukum dalam hal penindakan awal
separatisme di wilayah kedaulatan NKRI, upaya keamanan dan ketertiban di
wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta pendekatan persuasif secara
intensif kepada masyarakat yang rawan terhadap pengaruh separatis.
E.
Peningkatan
Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional
Peningkatan komitmen persatuan dan kesatuan nasional
dimaksudkan sebagai usaha menyepakati kembali makna penting persatuan nasional
dalam konstelasi politik yang sudah berubah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan
pendidikan politik masyarakat dan sosialisasi wawasan kebangsaan. Di samping
itu, diupayakan pula perwujudan dan fasilitasi berbagai forum dan
wacana-wacana sosial politik yang dapat memperdalam pemahaman mengenai
pentingnya persatuan bangsa, mengikis sikap diskriminatif, dan menghormati perbedaan-perbedaan
dalam masyarakat.
F.
Peningkatan
Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Peningkatan kualitas pelayanan informasi publik sebagai
usaha meningkatkan mutu pelayanan dan arus informasi kepada dan dari masyarakat
untuk mendukung proses sosialisasi dan partisipasi politik rakyat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan implementasi
upaya proaktif dalam penyediaan informasi yang lebih berorientasi pada
permintaan dan kebutuhan nyata masyarakat, serta memperluas jaringan informasi
dan penyiaran publik untuk mempromosikan nilai-nilai persatuan dan persamaan
secara sosial.