Sabtu, 04 Mei 2013

Sumber Daya Alam Yang Dikelola Oleh Asing



Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia sudah banyak dikuasai atau diambil negara asing tanpa dinikmati oleh rakyat Indonesia. Saat ini sudah banyak sumber daya alam terkuras oleh negara asing, serta diambil oleh koorporat atau pengusaha negara asing. Ada sesuatu yang masih belum dijalankan sesuai dengan diamanatkan Konsitusi. Pasal 34 dan 34 mengamanatkan kepada negara untuk menomorsatukan kepentingan masyarakat bukan kepentingan konglomerat. Tapi sekarang ini malah kebalikannya, dimana lebih mementingkan konglomerat, seperti Freeport, Cevron, mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, sementara negara Indonesia tidak mendapatkan apa-apa. Selama kekayaan alam dikuasai negara asing, negara Indonesia akan terus mengalami keterpurukan dalam pertumbuhan perekonomian. Masyarakat Indonesia tidak bisa lagi berbuat apa-apa dalam mengolah sumber daya alam akibat dikuasai pengusaha negara asing. Kesejahteraan masyarakat Indonesia masih jauh dari harapan. Malahan, dari waktu ke waktu kekuatan bangsa ini terus merosot. Bagaimana tidak, hasil mineral dan tambang, banyak diekspor. Padahal, dalam negeri sangat membutuhkannya. Pemerintah harusnya dapat mengolah sendiri kekayaan sumber daya alam yang ada untuk kemakmuran masyarakat, bukannya dikelola pihak asing. Sumber daya alam yang ada harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan dan dalam suasana kemakmuran serta kesejahteraan umum yang adil dan merata.

Menurut saya tentang SDA yang terus dikelola asing adalah saya tidak setuju, karena menurut saya sumber daya alam yang dimiliki indonesia sudah seharusnya dikelola oleh bangsa kita sendiri bukan oleh negara lain atau bangsa lain. Karena sumber daya alam tersebut milik kita, yang seharusnya kita kelola sendiri yang nantinya untuk menyejahterakan masyarakat indonesia, bukan menyejahterakan segilintir orang yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri ataupun bangsa lain. Seperti yang terdapat dalam UUD pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :

    1.   Menggunakan sumber daya manusia indonesia yang begitu banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
     2.    Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia
     3.    Menggunakan teknologi buatan dalam negeri,yang bisa membantu dalam eksplorasi sumber daya alam.
    4.      Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan asing yang mengeksplorasi sumber daya alam Indonesia.
     5.      Membuat perjanjian royalti yang sama-sama menguntungkan kedua pihak. 
 6. Membuat perjanjian dimana perusahaan asing yang mengeksplorasi sumber daya alam Indonesia,menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi.

Menanggulangi Ketahanan Nasional Dengan Kasus Saparatisme Indonesia



Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan kerangka utama yang mendasari pembentukan bangsa dan negara Republik Indonesia. Upaya kelompok atau golongan masyarakat baik di daerah Papua maupun Maluku melakukan gerakan atau perlawanan gerakan separatisme dengan tujuan untuk memisahkan diri dari NKRI merupakan masalah bangsa yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan secara tuntas.

Permasalahan separatisme di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah berhasil diselesaikan. Hal tersebut ditandai oleh terwujudnya pelaksanaan butir-butir kesepahaman Helsinki tahun 2005 dengan kerangka dasar NKRI sebagai mekanisme penyelesaian persoalan. Pelaksanaan MoU tersebut, antara lain, diimplementasikan melalui repatriasi mantan anggota GAM, penyerahan senjata oleh GAM kepada Pemerintah RI, pengesahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 oleh DPR-RI sebagai payung dari sistem pemerintahan daerah NAD hingga terselenggaranya pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tingkat kabupaten/kota serta tingkat provinsi yang berlangsung aman, damai, dan demokratis.

Penyelesaian kasus separatisme di Papua secara simultan dan intensif terus dilakukan dengan menitikberatkan pada upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban yang dibarengi dengan pelaksanaan otonomi khusus yang memberikan kewenangan kepada daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Upaya tersebut telah menunjukkan keberhasilan dengan indikator semakin menurunnya intensitas perlawanan gerakan bersenjata. Di samping itu, secara nyata Pilkada Gubernur Papua tahun 2006 dapat terselenggara dengan aman dan demokratis serta berhasil memilih pimpinan daerah yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Pada aspek lainnya, upaya diplomasi internasional yang dilakukan Pemerintah telah banyak mengubah pandangan asing menjadi sangat positif terhadap kinerja Pemerintah RI dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan serta pendidikan masyarakat Papua.

Gerakan separatisme Maluku (RMS) yang pada pertengahan tahun 2007 melakukan insiden pengibaran bendera separatis telah diproses sesuai dengan standar dan prosedur penanganan operasional keamanan dalam negeri.




I. Permasalahan yang Dihadapi

Konflik bersenjata antara kelompok masyarakat sipil bersenjata dan aparat keamanan saat ini sudah mereda. Kondisi tersebut telah mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sehingga aktivitas masyarakat dan pemerintah dapat berjalan dengan tenang dan dinamis.

Di Provinsi NAD pemberlakuan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 telah menjadi payung hukum bagi masyarakat Aceh dalam menjalankan segala aktivitasnya dan bagi aparat pemerintah dalam
melaksanakan kinerja sistem administrasi pemerintahannya dalam suasana demokratis. Masih adanya perbedaan dalam penafsiran UUPA antara masyarakat Aceh, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan partai politik di NAD, khususnya menyangkut pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan pengadilan HAM merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dan segera dicarikan penyelesaian. Meskipun secara konstitusional pembentukan partai lokal di NAD diperbolehkan, dalam melaksanakan kegiatan politiknya partai lokal tersebut tidak diperkenankan menciptakan visi dan misi partai yang mengarah pada ideologi separatisme atau gerakan yang tidak sesuai dengan hukum dan konstitusi NKRI.

Di bagian timur Indonesia, insiden Kongres Masyarakat Adat Papua yang berlangsung pada 3 Juli 2007 merupakan permasalahan separatisme di Provinsi Papua yang memerlukan perhatian serius bagi upaya menjaga dan menegakkan kedaulatan NKRI. Otonomi Khusus Papua yang diberlakukan pada tahun 2002 ternyata belum mampu menghilangkan secara tuntas keinginan sekelompok masyarakat atau golongan terhadap keinginan untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua. Beberapa aktivitas OPM, baik yang secara terang-terangan melakukan perlawanan terhadap pemerintah NKRI maupun kegiatan politik terselubung telah mampu menarik simpati dunia internasional. Oleh karena itu, upaya memperkuat sistem intelijen dan diplomasi luar negeri sangat diperlukan untuk mengonter aktivitas propaganda negatif OPM di luar negeri.

Aktivitas separatisme Republik Maluku Selatan (RMS) perlu diwaspadai. Bahaya laten yang selama ini kurang mendapatkan perhatian sewaktu-waktu bisa muncul ke permukaan. Kejadian di Kota Ambon berupa pengibaran bendera separatis oleh kelompok penari cakalele pada acara Hari Keluarga Nasional XIV pada tanggal 29 Juni 2007 perlu disikapi dengan serius dan selalu waspada terhadap ancaman laten kelompok separatis. Dalam kehidupan politik negara dan bangsa, gerakan separatisme yang ditempuh oleh kelompok kepentingan dapat menjadi ancaman yang cukup serius terhadap stabilitas nasional dan keutuhan NKRI. Gerakan tersebut bukan sesuatu yang tidak mungkin merupakan radikalisme yang menjadi musuh dan ancaman nonmiliter negara, bilamana pemerintah sebagai pemegang mandat penyelenggaraan administrasi negara tidak mampu mengelola dan mendistribusikan kewenangannya dengan tepat. Konsepsi mencegah berkembangnya separatisme dalam masyarakat Indonesia pada hakikatnya adalah dengan mewaspadai secara terus-menerus fenomena sosial, utamanya radikalisme yang mampu mengancam integritas dan eksistensi NKRI. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya secara komprehensif, integral, dan holistik dengan sasaran kebijaksanaan dan strategi yang jelas dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.





II. Menanggulangi Separatisme



A.           Pengembangan Ketahanan Nasional

Pengembangan ketahanan nasional dimaksudkan sebagai usaha mengembangkan dan meningkatkan ketahanan nasional, wawasan nasional dan sistem manajemen nasional, serta wawasan kebangsaan bagi warga negara dalam rangka mengatasi berbagai aspek ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara.

Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan perumusan rancangan kebijakan nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin tercapainya tujuan dan kepentingan nasional dan keselamatan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, dan kesatuan. Untuk itu, peneliteian dan pengkajian strategis masalah aktual yang berkaitan dengan konsepsi pertahanan dan keamanan nasional, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan sistem manajemen nasional merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendukung upaya mencapaian tujuan tersebut.



B.            Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan Keamanan Negara

Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan keamanan negara dimaksudkan sebagai usaha meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen guna lebih peka, tajam, dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi separatisme.

Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi separatisme, koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam hal mencegah dan menanggulangi separatisme, serta pengkajian analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi separatisme.



C.            Penjagaan Keutuhan Wilayah NKRI

Penjagaan keutuhan wilayah NKRI dimaksudkan sebagai usaha mewujudkan kesiapan operasional dan penindakan ancaman baik berupa invasi/agresi dari luar dan ancaman dari dalam baik ancaman militer maupun nonmiliter.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau nonmiliter terhadap gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.

Di samping itu, dilakukan pula antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau nonmiliter terhadap aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.



D.           Pemantapan Keamanan Dalam Negeri

Pemantapan keamanan dalam negeri dimaksudkan sebagai usaha meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia terutama di daerah rawan, seperti wilayah laut Indonesia, wilayah perbatasan, dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan kondisi aman wilayah Indonesia dari tindak kejahatan separatisme.



Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan operasi keamanan dan penegakan hukum dalam hal penindakan awal separatisme di wilayah kedaulatan NKRI, upaya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta pendekatan persuasif secara intensif kepada masyarakat yang rawan terhadap pengaruh separatis.



E.            Peningkatan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional

Peningkatan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dimaksudkan sebagai usaha menyepakati kembali makna penting persatuan nasional dalam konstelasi politik yang sudah berubah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan pendidikan politik masyarakat dan sosialisasi wawasan kebangsaan. Di samping itu, diupayakan pula  perwujudan dan fasilitasi berbagai forum dan wacana-wacana sosial politik yang dapat memperdalam pemahaman mengenai pentingnya persatuan bangsa, mengikis sikap diskriminatif, dan menghormati perbedaan-perbedaan dalam masyarakat.



F.             Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik

Peningkatan kualitas pelayanan informasi publik sebagai usaha meningkatkan mutu pelayanan dan arus informasi kepada dan dari masyarakat untuk mendukung proses sosialisasi dan partisipasi politik rakyat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan implementasi upaya proaktif dalam penyediaan informasi yang lebih berorientasi pada permintaan dan kebutuhan nyata masyarakat, serta memperluas jaringan informasi dan penyiaran publik untuk mempromosikan nilai-nilai persatuan dan persamaan secara sosial.