1. Sekelompok orang berkumpul minimal 2
orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dan wajib
memahami pengertian, nilai dan prinsip Koperasi.
2. Persiapan Pembentukan Koperasi sekaligus
dilaksanakan penyuluhan dari Pejabat yang berkompeten, dengan ketentuan sebagai
berikut :
· Rapat dipimpin oleh seorang atau
beberapa orang dari Pendiri atau Kuasa Pendiri
· Materi pokok bahasan : Nama Koperasi,
Keanggotaan, Usaha yang dijalankan, Permodalan, Kepengurusan, Pengelolaan Usaha,
Penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Rencana Kegiatan Usaha
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya : Daftar nama Pendiri, Nama dan Tempat
Kedudukan Koperasi, Maksud dan tujuan serta bidang usaha, Ketentuan mengenai
keanggotaan, Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Pengelola, Permodalan, Jangka
waktu berdirinya, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Ketentuan mengenai sanksi.
· Rapat Anggota Pembentukan Koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Pendirian
yang ditanda tangani satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir.Nama
Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang dijalankan, Permodalan, Kepengurusan, Pengelolaan
Usaha.
3. Menghadapi Notaris Pembuat Akte Koperasi
Membuat
alat bukti tertulis dan autentik mengenai semua perbuatan dan menetapkan yang
diharuskan oleh Peraturan : Akte lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi.
4. Pengajuan permohonan Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi
Para
Pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat Dinas/Kantor
yang membidangi Koperasi dengan melampirkan :
·
Dua rangka akta pendirian Koperasi satu
diantaranya bermaterai cukup
·
Berita Acara Rapat Pembentukan
·
Surat Kuasa
· Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh
para Pendiri
·
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun ke depan
·
Susunan Pengurus dan Pengawas
·
Daftar hadir Rapat Pembentukan
5. Melampirkan foto copy KTP dari para
Pendiri
Pejabat
yang berwenang melakukan :
·
Penelitian terhadap Anggaran Dasar yang
diajukan Koperas
· Pengecekan ke lapangan untuk memastikan
keberadaan Koperasi Penyerahan Akta Pendirian Koperasi (Badan Hukum Koperasi)
oleh Pejabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar