Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick
Salvatore, 1989).
Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang
saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan
tersebut, yaitu:
- Sistem keuangan / ekonomi
- Sistem tehnik
- Sistem organisasi san personalia
- Sistem informasi
Ditinjau dari sudut sistem yang
saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan
sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan
teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank
arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984),
pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy
Manajement And Busssines Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan
perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi
juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen,
pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya
dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
- Memaksimumkan keuntungan
- Memaksimumkan nilai perusahaan
- Meminimumkan biaya
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
- Status dan motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- Manajemen koperasi
- Organisasi koperasi
- Sistem persaingan keuntungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar