PERANAN BUDAYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Ilmu Budaya Dasar
Peranan budaya terhadap
penegakan hukum di Indonesia pada saat ini masih tidak stabil dan masih kacau.
Hal ini dikarenakan masih banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan penegakan
hukum itu sendiri, sehingga peranan budaya menjadi tidak penting untuk menegakkan
hukum di Indonesia. Memang sangat menyedihkan bagi kita warga negara Indonesia
mendengar bahwa penegakan hukum di Indonesia belum bisa dilaksanakan secara
maksimal.
Penegakan hukum itu sangat
dipengaruhi oleh adanya aspek kultural/budaya. Hal ini dirasakan cukup penting
sekali untuk diketahui baik oleh pembaca maupun oleh pihak Kepolisian sendiri
mengapa dalam proses ini kerap sekali terjadi pelanggaran-pelangaran. Sehingga
kedepannya agar semua yang menjadi kelemahan-kelemahan dalam proses ini dapat
diperbaiki, kemudian menggantinya dengan paradigma yang baru sesuai
dengan momentum kemandirian lembaga Kepolisian menjadi suatu lembaga yang
“bersih” dan “profesional” dalam pengertian tidak hanya individu nya melainkan
juga organisasinya.
Mengacu kepada aspek budaya/legal culture, bekerjanya suatu
sistem hukum dalam masyarakat (law in
action), maka tidak akan terlepas adanya pengaruh dari aspek
nilai dan sikap, yang memberi pemahaman tentang bekerjanya sistem hukum
itu. Mengacu kepada pendapat yang dikemukakan oleh Soerjono
Soekanto (1981:33) maka menurut penulis ada beberapa hal yang dapat
mempengaruhi sikap dan nilai para fungsionaris hukum (aparat hukum) termasuklah
dalam hal ini Kepolisian dalam menjalankan kewenanganya.
Secara konsepsional, maka inti
dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan
mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Pokok penegakan hukum sebenarnya
terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor
tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya
terletak pada isi faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor tersebut adalah,
sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi
pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang
membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor
kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
karsa manusia di dalam pergaulan
hidup.
Kelima faktor tersebut saling
berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum,
juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.
Dalam hal ini akan lebih dijelaskan
tentang faktor kebudayaannya. Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup
nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan
konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa
yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Pasangan nilai yang berperan dalam
hukum, adalah sebagai berikut :
1. Nilai ketertiban dan nilai ketentraman.
2. Nilai jasmani/kebendaan dan nilai
rohani/keakhlakan.
3. Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai
kebaruan/inovatisme.
Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat
adalah merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Budaya penegakan hukum di
Indonesia masih mengutamakan uang bukan keadilan itu sendiri. Dengan hal ini
akan semakin jelas bahwa Indonesia tidak akan lepas dari kejahatan korupsi, dan
para koruptor pun akan semakin banyak yang seharusnya semakin ke depan koruptor
semakin tidak ada. Budaya seperti ini seharusnya dihilangkan mulai dari
sekarang dan dari diri sendiri. Karena kalau tidak penegakan hukum di Indonesia
akan semakin memburuk dan semakin kacau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar