Sabtu, 06 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.


Manajemen Koperasi

Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses nilai tambah. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

      1.      Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya
·   Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apabila koperai disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau kelompokan badan hukum koperasi.

      2.      Pengurus

Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

      3.      Tugas Pengurus

Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat, Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30.

      4.      Wewenang Pengurus

Wewenang pengurus ialah :
·         Mewakili koperasi di dalam dan luar
·         Memutuskan penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
·   Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.

      5.      Persyaratan Menjadi Pengurus

Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·         Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja
·         Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi
·         Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
·      Dapat bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
·       Tidak memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawannya
·         Tidak membocorkan rahasia organisasi
·       Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba
·   Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.

      6.      Fungsi Pengurus

Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu :
·       Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaan organisasi menentukan rencana sasaran serta program-program dari organisasi memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.
·     Fungsi sebagai penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para manajer, karyawan, maupun bagi para anggota-anggota.
·       Fungsi sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini adalah bahwa Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan dan melindungi semua kekayaan organisasi.
·         Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap berlanjut
·         Mampu menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi
·         Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif
·         Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/Manajer
·    Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan organisasi
·        Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha
·    Fungsi sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi.
·         Menentukan tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi.
·    Dalam rangka usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara cermat kepada eksekutif.
·         Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.

      7.      Rapat-Rapat Pengurus

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelola koperasi adalah menyelengarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan adalah :
·         Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota, sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara, sebaik-baiknya
·      Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap anggota Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing. Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi.
·      Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah.
·         Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.


PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

SEJARAH, KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI


Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 

Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Dan tgl 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi nasional.


Konsep Koperasi

      1.      Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

      2.      Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

      3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan koperasi ini adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


Aliran Koperasi

      1.      Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.

      2.      Aliran sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

      3.      Aliran persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.